APA ITU HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL?
Hukum humaniter internasional atau dikenal juga dengan International Humanitarian Law applicable in armed conflict yang lazim disebut dengan hukum humaniter merupakan nama baru bagi laws of war atau hukum perang.[1]
Hukum perang pada awalnya hanya berdasarkan kebiasaan (custom) yang berlaku dalam perang. Kebiasaan (custom) ini sangat dipengaruhi oleh agama, asas perikemanusiaan dan asas kesatriaan.[2]
Tujuan dari hukum perang adalah: untuk melindungi, baik kombatan maupun non-kombatan dari penderitaan yang tidak perlu, menjamin hak-hak asasi manusia yang fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh, dan mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas.[3]
Istilah ini lahir sekitar tahun 1970-an dengan diadakannya Conference of Government Expert on the Reaffirmation and Development in Armed Conflict pada tahun 1971. Sebagai bidang baru dalam hukum internasional, Hukum Humaniter Internasional telah mengalami perkembangan yang sangat panjang. Dalam rentang waktu yang sangat panjang ini, muncul banyak upaya-upaya untuk memanusiawikan perang. Upaya-upaya tersebut tersebut dapat dibagi dalam tahapan-tahapan perkembangan Hukum Humaniter berikut ini:
1. Zaman Kuno
Pada masa ini para pemimpin militer memerintahkan pasukan mereka untuk memperlakukan musuh yang tertangkap dengan baik. Sebelum perang dimulai, maka pihak musuh akan diberi peringatan dahulu. Lalu untuk menghindari luka yang berlebihan, maka ujung panah tidak akan diarahkan ke hati. Dan segera setelah ada yang terbunuh dan terluka, pertempuran akan berhenti selama 15 hari. Jean Pictet menjelaskan bahwa upaya-upaya tersebut juga berjalan pada peradaban-peradaban besar selama tahun 3000-1500 SM, misalnya:Diantara bangsa-bangsa Sumeria, perang sudah terorganisir, ditandai dengan adanya pernyataan perang, kemungkinan mengadakan arbitrase, kekebalan utusan musuh dan perjanjian damai.Kebudayaan Mesir Kuno, sebagaimana disebutkan dalam “seven works of true mercy”, yang menggambarkan adanya perintah untuk memberikan makanan, minuman, pakaian, dan perlindungan kepada musuh, juga perintah untuk merawat yang sakit dan menguburkan yang mati.
2. Abad Pertengahan
Pada abad pertengahan Hukum Humaniter dipengaruhi oleh ajaran-ajaran dari agama Kristen, Islam dan prinsip kesatriaan. Ajaran agama Kristen misalnya memberikan sumbangan terhadap konsep “perang yang adil”,Ajaran Islam tentang perang antara lain bisa dilihat dalam Al Quran surat al Baqarah ayat 190, 191, surat al Anfal ayat 39, surat at Taubah ayat 5, dan surat al Haj ayat 39, yang memandang perang sebagai sarana pembelaan diri dan menghapuskan kemungkaran. Adapun prinsip kesatrian yang berkembang pada abad pertengahan ini misalnya mengajarkan tentang pentingnya pengumuman perang dan larangan penggunaan senjata-senjata tertentu.
3. Abad Modern
Hukum humaniter mencapai tahap perkembangan yang sangat maju ketika memasuki abad ke-19, yaitu ketika perang yang dilakukan oleh tentara nasional menggunakan senjata-senjata baru dan lebih merusak dan membiarkan sejumlah prajurit yang terluka secara mengerikan tergeletak tanpa bantuan di medan tempur. Bukanlah suatu peristiwa yang kebetulan bahwa perkembangan ini terjadi pada waktu ketika negara-negara menjadi semakin berkepentingan dalam prinsip umum penghormatan manusia. Kecenderungan umum ini diberikan momentum yang menentukan dengan pendirian dan ditandatanganinya untuk perbaikan keadaan yang luka di Medan Perang, dimana dalam konvensi ini mengharuskan para pihak yang perjanjian untuk merawat orang-orang yang terluka, baik dari pihak musuh dengan perlakuan yang sama. Dengan demikian, tidak seperti pada masa-masa sebelumnya yang terjadi melalui proses hukum kebiasan, maka pada masa ini perkembangan-perkembangan yang sangat penting bagi Hukum Humaniter Internasional, dikembangkan melalui traktat-traktat umum yang ditandatangani oleh mayoritas-mayoritas negara-negara setelah tahun 1850.
referensi:
[1] Evi Deliana, 2011, Jurnal Ilmu Hukum: PENEGAKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM HAL TERJADINYA KEJAHATAN PERANG BERDASARKAN KONVENSI JENEWA 1949. Vol 2. Hal. 255
[2] GPH Haryomataram, 1994, Sekelumit Tentang Hukum Humaniter, Sebelas Maret University Press, Surakarta, hlm.8
[3] Ibid., hlm.9
https://www.suduthukum.com/2017/10/sejarah-hukum-humaniter-internasional.html diakses pada tanggal 19 Maret 2018 pada pukul 15:36
http://lama.elsam.or.id/downloads/1262841835_05._Hukum_Humaniter_dan_Hak_Asasi_Manusia.pdf diakses pada tanggal 19 Maret 2018 pada pukul 16.08